
Pertimbangan MK Diskualifikasi Trisal Tahir Usai Terbukti Pakai Ijazah Palsu
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Trisal Tahir dari Pilkada Palopo karena ijazah Paket C-nya tidak dapat dibuktikan keasliannya.
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Trisal Tahir dari Pilkada Palopo karena ijazah Paket C-nya tidak dapat dibuktikan keasliannya.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pilkada Palopo, setelah mendiskualifikasi calon Trisal Tahir.
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan paslon Bupati Belu, Agustinus dan Yulianus. Willybrodus dan Vicente resmi terpilih sebagai pemenang.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilbup di seluruh TPS di Kabupaten Serang. Apa alasannya?
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024
MK resmi mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi. Pilkada Pesawaran dipastikan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
MK menilai Cawagub Papua Yermias Bisai, tidak memenuhi persyaratan dalam Pilkada 2024. MK memerintahkan PSU dan Yermias Bisai didiskualifikasi.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh dalil pasangan calon Sarif-Qalby dalam sengketa Pilkada Jeneponto, termasuk permohonan pemungutan suara ulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution.
KPU Sumbar akan mematuhi putusan MK. Namun, KPU Sumbar masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU RI terkait pelaksanaan PSU di Pasaman.