
Senyum Hasto Seusai Dengar Putusan MK Soal Pilkada
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU Pilkada soal parpol boleh mengusung calon Gubernur walaupun tak memiliki kursi di DPRD.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan UU Pilkada soal parpol boleh mengusung calon Gubernur walaupun tak memiliki kursi di DPRD.
MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan parpol yang tak punya kursi DPRD bisa usung cagub hingga perubahan ambang batas pencalonan.
Anies Baswedan kini punya peluang maju di Pilgub Jakarta 2024 seusai MK kabulkan gugatan UU Pilkada. Diketahui tak ada parpol yang mendukung Anies.
Putusan MK memungkinkan 6 partai usung calon sendiri di Pilgub Sulsel 2024. Konstelasi dukungan pun berpotensi berubah setelah putusan MK ini.
PDIP bersyukur MK kabulkan gugatan UU Pilkada soal parpol boleh usung cagub walau tak punya kursi di DPRD. Menurut PDIP, MK kini sudah kembali pada kewarasan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan UU Pilkada. KPU akan merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
PDI Perjuangan merespons putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pilkada. PDIP mensyukuri MK kembali ke marwahnya.
Megawati Soekarnoputri memberikan arahan khusus pasca putusan MK tentang Pilkada 2024. Deddy Sitorus menyebut keputusan ini penting untuk demokrasi.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie meminta ketua umum baru Golkar untuk pelajari soal putusan MK terkait Pilkada.
PDI Perjuangan merespons putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pilkada. PDIP mensyukuri MK kembali ke marwahnya.