Rapat paripurna DPR RI ditunda hari ini. Penundaan pengesahan Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada menjadi Undang-Undang, karena kuota forum tak kunjung tercapai.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Rapat ini dihadiri Menkumham Supratman Andi Agtas hingga Mendagri Tito Karnavian. Wakil Ketua Lodewijk F Paulus hingga Rachmat Gobel juga terlihat hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"89 Hadir, izin 87 orang. Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco diiringi dengan ketukan palu.
Sebelum permukaan rapat kali ini sudah diskors selama 30 menit. Tampak peserta rapat belum memenuhi kursi yang ada di paripurna.
Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa revisi UU Pilkada ke paripurna hari ini kemarin. Revisi itu dikebut dalam waktu sehari sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Ada sejumlah perubahan pasal dalam UU Pilkada. Baleg DPR sepakat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung terhadap PKPU, bukan saat penetapan seperti penegasan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terhadap gugatan UU Pilkada.
Baleg DPR juga sepakat untuk membedakan syarat minimal bagi partai untuk mengusung calon kepala daerah, yakni antara partai dengan kursi DPRD dan partai tanpa kursi DPRD.
Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menyamaratakan perhitungan suara partai tanpa memandang ada tidaknya kursi di DPRD. ebanyak 8 fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.
Partai politik setuju RUU Pilkada:
- Gerindra
- Demokrat
- Golkar
- PKS
- NasDem
- PAN
- PPP
- PKB
Partai politik menolak RUU Pilkada:
- PDIP
(dwr/fat)