
Hasil Rapat DPR: Putusan MK soal Usung Cakada Berlaku untuk Partai Non-DPRD
Baleg DPR menyepakati putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Baleg DPR menyepakati putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sumatera Utara (USU) menilai kesepakatan Panja itu dinilai bertentangan putusan MK.
Anies bicara nasib demokrasi di Indonesia kini di persimpangan krusial. Hal ini disampaikan Anies kala DPR membahas revisi UU Pilkada terkait dengan putusan MK.
Pakar Hukum Pemilu Fakultas Hukum UI, Titi Anggraini mengungkap risiko DPR dan pembuat undang-undang jika menyimpangi putusan MK terkait aturan Pilkada.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Gelora, memungkinkan partai tanpa kursi mengusung calon gubernur. Ini dinilai positif untuk demokrasi.
Pakar Hukum Tata Negara UII mengingatkan pemerintah dan DPR agar revisi UU Pilkada jangan jadi manuver putusan MK. Simak peringatannya di sini.
Akademisi Unhas, Endang Sari, menilai putusan MK tentang syarat usungan Pilkada 2024 akan memperkaya pilihan calon di Sulsel dan memperkuat demokrasi.
Pakar dari Unhas Endang Sari menegaskan putusan MK tentang Pilkada 2024 bersifat final dan wajib ditindaklanjuti KPU untuk menjaga kepercayaan publik.
Pengamat politik, M Haekal Al Haffafah menilai putusan MK menjadi angin segar untuk demokrasi. Namun, sisi lain, paslon pemborong parpol ibarat kena prank.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi (Awiek), menegaskan rapat pembahasan Revisi UU Pilkada yang digelar hari ini tidak akan melenceng dari putusan MK.