
Tak Ada Remisi bagi Ferdy Sambo Usai Hukumannya Jadi Seumur Hidup Bui
MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan tidak akan ada remisi.
MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan tidak akan ada remisi.
Jaksa menyatakan tidak mempunyai kuasa untuk melawan vonis mati yang dibatalkan terhadap Ferdy Sambo.
Hukuman mati Ferdy Sambo dianulir MA jadi penjara seumur hidup. Kejagung menyebutkan jika keinginan jaksa penuntut umum (JPU) sudah diakomodasi dengan baik.
Simak daftar lengkap putusan hakim Mahkamah Agung soal hasil vonis kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua dianulir MA jadi penjara seumur hidup. Pengacara keluarga Yosua menduga adanya kaitan dengan UU baru.
Mahkamah Agung memangkas hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun. Vonis tersebut setengah lebih ringan dari vonis yang sebelumnya yaitu 20 tahun.
MA batalkan vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua menjadi hukuman penjara seumur hidup. MA juga turut memangkas vonis terdakwa lain.
Mahkamah Agung menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Berikut pernyataan lengkap MA.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan jaksa penuntut umum.