
Kejari Purwakarta Resmi Tahan 2 Eks Kepala Puskesmas Plered
Dua mantan kepala puskesmas di Purwakarta ditahan karena korupsi. Mereka terbukti merugikan negara hingga Rp926 juta dalam dua kasus berbeda.
Dua mantan kepala puskesmas di Purwakarta ditahan karena korupsi. Mereka terbukti merugikan negara hingga Rp926 juta dalam dua kasus berbeda.
Kejari Purwakarta menetapkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, YS dan RESN, sebagai tersangka korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp926 juta.