Kejari Purwakarta Resmi Tahan 2 Eks Kepala Puskesmas Plered

Kejari Purwakarta Resmi Tahan 2 Eks Kepala Puskesmas Plered

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 21 Jan 2025 08:52 WIB
ilustrasi
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok.Detikcom)
Purwakarta -

Dua mantan kepala puskesmas resmi ditahan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, keduanya terbukti bersalah telah melakukan korupsi di Puskesmas Plered dan sudah ditetapkan tersangka pada Desember 2024 lalu.

"Iya benar, hari ini Kejari Purwakarta melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi yakni RESN dan YS. Keduanya merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, Senin (20/01/2025) malam.

Kedua tersangka korupsi itu, merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered yakni berinisial RESN dan YS, langsung ditahan dan dibawa ke rutan Kelas IIB Purwakarta. Martha menjelaskan RESN dan YS ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan baru saja selesai, dan malam ini kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta," katanya.

Tersangka YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 dan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.

"Untuk kasus pertama ini total kerugian negara mencapai Rp681.004.876," ungkap Martha.

Kemudian untuk kasus kedua, dengan tersangka inisial RESN, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.

RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022.

"Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000," Pungkasnya.

(yum/yum)


Hide Ads