
KKP Bongkar Praktik Gelap di Pulau Kecil, 3.000 Pelaku Usaha Tak Berizin
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap banyak pelaku usaha di pulau kecil Indonesia beroperasi tanpa izin. KKP berupaya mempercepat legalisasi izin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap banyak pelaku usaha di pulau kecil Indonesia beroperasi tanpa izin. KKP berupaya mempercepat legalisasi izin.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra Dwita Ria Gunadi menyoroti persoalan pengelolaan sampah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mewajibkan pengusaha memiliki izin untuk memanfaatkan pulau kecil.
Pemerintah terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
Namun, dalam praktik di lapangan, penguasaan fisik oleh orang asing tetap ada.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkap 370 IUP di 153 pulau kecil, banyak yang belum izin pemanfaatan ruang laut.
Usaha di pulau kecil Indonesia kini wajib izin dari KKP, sesuai PP No. 28 Tahun 2025.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menanggapi isu penguasaan pulau kecil di Bali dan NTB oleh WNA. Tim akan mengecek kebenaran laporan tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan.
Menteri Kelautan Trenggono menegaskan jual-beli pulau kecil di Indonesia dilarang. KKP akan awasi pemanfaatan pulau untuk pariwisata dengan izin resmi.