
Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land
Kejati Sumut menyita Rp 150 miliar dalam kasus korupsi jual beli aset PTPN I. Penyidikan terus berlanjut untuk pemulihan kerugian negara.
Kejati Sumut menyita Rp 150 miliar dalam kasus korupsi jual beli aset PTPN I. Penyidikan terus berlanjut untuk pemulihan kerugian negara.
PTPN I memperkuat hilirisasi dan ekspor produk perkebunan dengan menandatangani 16 MoU di TEI 2025, mencakup karet, teh, tembakau, dan produk pangan.
Kejati Sumut menetapkan dua tersangka korupsi jual beli aset PTPN I. Keduanya ditahan setelah terbukti melanggar hukum dalam penerbitan HGB.
Ribuan pohon kopi PTPN I di Desa Kaligedang Bondowoso ditebang oleh orang tak dikenal. Konflik antara warga dan PTPN I semakin memanas.
Puluhan buruh kontrak PTPN I di Lampung menuntut hak normatif dan pengangkatan menjadi karyawan tetap. Pihak perusahaan siap menampung aspirasi mereka.
PTPN I Regional 2 Bandung membuka lowongan magang untuk mahasiswa dari berbagai jurusan. Pendaftaran hingga 23 September 2025. Dapatkan pengalaman berharga!
PTPN I Regional 2 membuka lowongan magang hingga 23 September 2025 untuk mahasiswa D3, S1, dan D4. Magang berlangsung 6 bulan dengan uang saku dan sertifikat.
Tim Penyidik Kejati Sumut menyita dokumen dari enam lokasi terkait dugaan korupsi jual beli aset PTPN I dengan PT Ciputra Land. Penyidikan berlanjut.
Tim Penyidik Kejati Sumut menggeledah enam lokasi terkait dugaan korupsi jual beli aset PTPN I. Penyelidikan juga akan menghitung kerugian negara.
PTPN I akan kembangkan kebun kelapa seluas 50 ribu hektare untuk ketahanan pangan nasional.