Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran tengah menyelidiki dugaan perusakan puluhan pohon karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 di Kebun Afdeling Bulak Cisodong Blok Cipeuteuy, Desa Cempaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias mengatakan bahwa penanganan perkara ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga mendalami seluruh data yang diperoleh. Terdapat beberapa laporan masuk yang kami tindak lanjuti secara profesional dan objektif," kata AKP Idas Wardias kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kejadian ini bermula saat ada laporan warga terkait dugaan perusakan sebanyak 63 pohon karet dalam rentang waktu 3 hari, yakni 21-24 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pangandaran menerbitkan administrasi penyelidikan guna mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Terkait dugaan keterlibatan oknum dari organisasi kemasyarakatan (ormas), Idas menerangkan bahwa informasi awal tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan secara prematur.
"Penyidik masih menguji seluruh fakta hukum. Kami tidak bisa menyimpulkan keterlibatan pihak mana pun sebelum alat bukti terpenuhi secara menyeluruh," ucapnya.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa ini.
Pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak menyebarkan informasi spekulatif yang belum terverifikasi. Kepolisian juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya kepastian hukum yang tetap.
"Tentu terkait persoalan ini sedang kami dalam dan akan dikaji lebih lanjut," tutupnya.
(orb/orb)
