
Batas Gaji Bebas Pajak Ketinggian, Darmin: Rakyat Untung Pemerintah Rugi
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia mencapai Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) di Indonesia mencapai Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Kementerian Keuangan mengkaji ulang kebijakan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kebijakan penetapan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diterapkan Indonesia membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cukup heran.
Penetapan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diterapkan Indonesia saat ini menjadi salah satu yang paling tinggi di Asia Tenggara.
Sejak 2016, pemerintah menaikkan pendapatan bebas pajak jadi Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Akibatnya penerimaan negara turun.
Penetapan besaran kebijakan PTKP mengalami pengubahan secara cepat, dari pemerintahan era Susilo Bambang Yudhoyo (SBY) dan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyesuaian kebijakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan berdampak terhadap ekonomi.