
Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Diusulkan Jadi Rp 7,5 Juta, Ini Kata Purbaya
Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diusulkan naik dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menkeu Purbaya buka suara.
Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diusulkan naik dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menkeu Purbaya buka suara.
Usulan kenaikan PTKP masuk akal dan punya dasar kuat, yaitu biaya hidup yang melonjak. PPN bisa naik imbas kenaikan belanja masyarakat.
Jika batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan, maka ruang bagi masyarakat sebagai pekerja untuk berbelanja bisa meningkat.
Beberapa pemimpin buruh merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto kemarin.
Bagi masyarakat yang penghasilannya di bawah PTKP sebenarnya bisa saja tak perlu lapor, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan.
Karyawan swasta memiliki penghasilan Rp 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun, berapa pajaknya?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Cek di sini rincian penghasilan tidak kena pajak alias PTKP.
Bagaimana cara menghitung PTKP?
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Eki Awal Muharam mengusulkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.