
KPK Ingatkan Instansi soal PT NKE Dilarang Ikut Lelang Proyek Pemerintah
KPK mengingatkan seluruh instansi pemerintah soal PT DGI yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) divonis tak boleh ikut lelang proyek pemerintah.
KPK mengingatkan seluruh instansi pemerintah soal PT DGI yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) divonis tak boleh ikut lelang proyek pemerintah.
Kasus korupsi PT DGI disinggung TKN Jokowi-Ma'ruf Amin karena sempat menyeret nama cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. Lalu apa tanggapan Sandiaga?
KPK menerima vonis terhadap PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), dihukum dengan dicabut haknya untuk ikut lelang proyek pemerintah.
PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 6 bulan.
PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Sidang perdana perkara yang menjerat PT DGI digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang diwakili oleh Dirut PT NKE, Djoko Eko Suprastowo.
PT Duta Graha Indah atau DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) mengembalikan Rp 70 miliar ke KPK.
KPK terus menelisik kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah atau DGI (sekarang bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring/NKE).
Penyidik KPK mulai mengusut kasus yang menjerat korporasi PT Duta Graha Indah (DGI/sekarang bernama PT NKE atau Nusa Konstruksi Enjinering).