
KPK Ingatkan Instansi soal PT NKE Dilarang Ikut Lelang Proyek Pemerintah
KPK mengingatkan seluruh instansi pemerintah soal PT DGI yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) divonis tak boleh ikut lelang proyek pemerintah.
KPK mengingatkan seluruh instansi pemerintah soal PT DGI yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) divonis tak boleh ikut lelang proyek pemerintah.
KPK menyatakan telah mengeksekusi uang pengganti Rp 85 miliar berdasarkan putusan untuk PT Duta Graha Indah (DGI).
KPK menerima vonis terhadap PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
PT NKE keberatan dijadikan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Sidang perdana perkara yang menjerat PT DGI digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang diwakili oleh Dirut PT NKE, Djoko Eko Suprastowo.