
KPK Ajukan Banding Vonis Eks Bos PT DGI
KPK mengajukan banding atas putusan mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi.
KPK mengajukan banding atas putusan mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi.
Mantan bos PT Duta Graha Indonesia Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
Mantan bos PT DGI (kini PT NKE) Dudung Purwadi menilai kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tidak benar.
Jaksa KPK menuntut eks Dirut PT DGI tujuh tahun penjara terkait kasus pembangunan Wisma Atlet dan Pembangunan RS Udayana.
Eks Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi jalani sidang tuntutan di PN Tipikor. Ia dituntut 7 tahun penjara.
Mantan bos PT Duta Graha Indonesia (PT DGI) Dudung Purwadi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.