detikJatimSenin, 16 Jun 2025 17:40 WIB
PN Sidoarjo Putuskan Penjual Kue Bayar Kelebihan Tanah Rumahnya
Pengadilan Negeri Sidoarjo mengabulkan gugatan Didik dan Eva terkait sengketa tanah. Mereka hanya perlu bayar Rp27 juta untuk kelebihan 18 m².










































