
5 Fakta Pemalsuan Surat Jual Beli Emas Berujung Crazy Rich Surabaya Ditahan
Crazy Rich Surabaya Budi Said ditahan Kejagung. Ia ditahan atas aksinya palsukan surat jual beli emas yang rugikan negara hingga Rp 1,2 T.
Crazy Rich Surabaya Budi Said ditahan Kejagung. Ia ditahan atas aksinya palsukan surat jual beli emas yang rugikan negara hingga Rp 1,2 T.
Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditahan Kejagung setelah ditemukan adanya permufakatan jahat dalam transaksi emas dengan PT Antam.
Budi Said, Crazy Rich Surabaya ditahan terkait rekayasa jual beli emas Antam. Simak penjelasan dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung berikut ini.
Budi Said, crazy rich Surabaya ditahan Kejagung atas tuduhan rekayasa jual beli emas dalam kasus dugaan korupsi penjualan logam mulia PT Antam.
PT Antam melawan balik dengan menggugat crazy rich Surabaya Surabaya, Budi Said dan empat orang lainnya. Kasus itu terkait jual-beli logam mulia.
MA menolak PK yang diajukan PT Antam melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Antam diwajibkan membayar 1,1 ton emas kepada 'crazy rich' itu.
Usai putusan PK itu, PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto tersangka dugaan korupsi KSO PT Antam. Kejagung juga mengkonfirmasi keterlibatan Windu di korupsi BTS Kominfo.
Kejagung menetapkan Windu Aji Sutanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama operasional antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining (LAM.
Tiga oknum pegawai PT Antam tersangka kasus penipuan emas dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Surabaya. Turut diserahkan barang bukti emas batangan 1.250 gram