
UU Pemilu Digugat, PAN Setuju Ambang Batas Capres 20% Direvisi
PAN sepakat UU Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% harus direvisi.
PAN sepakat UU Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% harus direvisi.
Ada kejutan menarik dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PUU-XX/ 2022 terkait pengujian presidential threshold (PT) yang diajukan oleh PKS.
MK menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meskipun ditolak, PKS bersyukur.
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru kaget atas surat panggilan sidang MK terkait agenda pengucapan putusan uji materi presidential threshold 20%, digelar siang ini.
Amien Rais mengkritik ambang batas atau presidential threshold (PT) 20%. Ketua Majelis Syuro Partai Ummat itu lantas melontarkan kritik narasi menggelitik.
Politikus NasDem Zulfan Lindan mengusulkan agar presidential threshold atau PT 20 persen dihapus. PT dinilai menghambat lahirnya pemimpin yang lebih demokratis
Politikus NasDem Zulfan Lindan mengusulkan agar PT 20 persen dihapus. Menurutnya adanya PT 20 persen akan menghambat lahirnya pemimpin yang demokratis.
PKS menggugat presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Bukan gugatan pertama. Puluhan gugatan sebelumnya kandas.
PKS akan menjalani sidang perdana uji materi terkait presidential threshold 20%. Agenda sidang besok adalah pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan MK.
PKS akan mengajukan uji materi (judicial review atau JR) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi besok.