
Hutama Karya Kembalikan Uang Rp 40,8 M Terkait Korupsi Proyek IPDN ke KPK
PT Hutama Karya (HK) mengembalikan uang Rp 40,8 miliar ke KPK. Uang itu terkait korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
PT Hutama Karya (HK) mengembalikan uang Rp 40,8 miliar ke KPK. Uang itu terkait korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya Adi Wibowo divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan di kasus korupsi proyek IPDN.
KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dari 3 BUMN. Pengembalian uang itu terkait dengan kasus proyek gedung IPDN.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Ady Wibowo terkait kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN. Ady Wibowo merupakan Direktur Operasi Waskita Karya.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, sebagai saksi. Diah Anggraeni akan diperiksa terkait dugaan korupsi proyek IPDN.
KPK telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. KPK menduga pemberian fee proyek untuk pihak tertentu di Kemendagri.
KPK memanggil karyawan BUMN Djoko Prabowo terkait kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN. Djoko bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.
KPK menggeledah kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya kemarin malam. Sejumlah dokumen disita.
KPK memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Rokan Hilir (Rohil), Riau.