detikSumutSabtu, 07 Okt 2023 12:44 WIB
Jual 3 Gadis di Bawah Umur Via Online, Muncikari di Tanjungpinang Ditangkap
Polresta Tanjungpinang menangkap seorang perempuan berinisial NF (19). NF diduga muncikari yang menjajakan anak di bawah umur melalui aplikasi online.












































