Polda Jambi mengungkap 30 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak awal Juni 2023 sampai saat ini. Sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan selama 5 bulan pengungkapan tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira pengungkapan ini dilakukan Satgas TPPO baik di Polda Jambi maupun di Polres jajaran. Saat ini, sebagian kasus itu sudah berada meja hijau.
"Sebanyak 22 perkara TPPO sudah P-21. Untuk jumlah korban dari 30 perkara ada 49 orang," kata Kombes Andri, Rabu (25/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus perdagangan orang yang diungkap, kata dia, di antaranya eksploitasi anak di bawah umur, prostitusi, hingga menjadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Untuk korban di bawah umur ada 21 anak, untuk dieksploitasi," jelasnya.
Andri menjelaskan bahwa Satgas TPPO Polda Jambi juga bekerja sama dengan instansi lain dalam mengungkap jaringan perdagangan orang baik dalam negeri maupun luar negeri. Satgas terus memantau setiap keberangkatan pekerja migran Indonesia asal Jambi.
"Yang terakhir di Kabupaten Kerinci yang akan dikirim ke Malaysia kami gagalkan pada bulan ini," jelasnya.
Ia merinci untuk kasus perdagangan orang terbanyak berasal dari Kerinci dan Kota Jambi. Rata-rata modus perdagangan orang itu terkait tawaran pekerjaan ke luar negeri.
"Kerinci khususnya yang dibawa untuk bekerja di luar negeri," ungkapnya.
Hingga saat ini tim satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan tindak pidana perdagangan orang. Polisi juga meminta masyarakat melaporkan ke kantor kepolisian terdekat jika menemukan informasi terkait perdagangan orang.
"Untuk Satgas masih terus bekerja hingga saat ini," tutupnya.
(des/des)