
Jajakan PSK Rp 300 Ribu via MiChat, Pria Bangli Ditangkap Polisi!
Polres Bangli menangkap pria berinisial IWP terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menjajakan perempuan PSK dengan tarif Rp 300 ribu melalui MiChat.
Polres Bangli menangkap pria berinisial IWP terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menjajakan perempuan PSK dengan tarif Rp 300 ribu melalui MiChat.
Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masyarakat.
Polres Pangandaran menetapkan RF sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Dua wanita jadi korban eksploitasi, penyelidikan terus berlanjut.
Polres Pangandaran amankan 5 orang diduga terlibat prostitusi online. Penangkapan dilakukan di penginapan berdasarkan laporan masyarakat.
Jaksa menyatakan dakwaan terhadap eks Kapolres Ngada sesuai KUHAP. Sidang lanjutan dijadwalkan 21 Juli 2025, kuasa hukum minta kejelasan dakwaan.
Wajah-wajah wanita pendatang, beberapa di antaranya dari Jabar, terlibat praktik prostitusi yang semakin marak di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim.
Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dibayang-bayangi isu pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dan juga praktik prostitusi online.
Polisi membongkar praktik prostitusi online di Tidore Kepulauan, menangkap muncikari AP dan PSK PB. Mereka menawarkan jasa melalui aplikasi kencan.
Satpol PP Kabupaten Bogor merazia tempat indekos diduga jadi lokasi praktik prostitusi online di Bogor. Hasilnya, 12 wanita diduga PSK online diamankan.
Kasus prostitusi seorang siswi SD yang dijual kakaknya hingga melahirkan bayi prematur terus berlanjut. Polda NTB menggelar rekonstruksi terkait kasus itu.