3 Perempuan WNA Buka Jasa Open BO di Bali Ditangkap

Regional

3 Perempuan WNA Buka Jasa Open BO di Bali Ditangkap

Wibhi Leksono - detikJogja
Senin, 04 Mei 2026 11:00 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI DenpasarΒ menangkap satu perempuan asing yang diduga melanggar izin tinggal dengan menawarkan jasa seks online di Bali.
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI DenpasarΒ menangkap salah satu perempuan asing yang diduga melanggar izin tinggal dengan menawarkan jasa seks online di Bali.Β (Foto: Dok.Β Istimewa)
Jogja -

Tiga perempuan yang menawarkan praktik prostitusi online atau open BO di Bali ditangkap. Ketiganya diciduk Imigrasi karena menyalahgunakan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menyebut ketiga WNA itu berasal dari Rusia dan Nigeria. Kasus ini terbongkar usai petugas melakukan pemantauan di salah satu situs yang memuat penawaran jasa seksual WNA.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti dalam keterangannya, dilansir detikBali, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Petugas Imigrasi lalu menyisir dua lokasi pada Sabtu (2/5). Hasilnya petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria, dan ED (22) asal Rusia di salah satu vila di wilayah Mengwi, Badung.

ADVERTISEMENT

Kemudian lokasi kedua sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Petugas mengamankan perempuan Rusia berinisial AR (27) saat sedang ngamar bersama seorang pria.

Dari pemeriksaan petugas Imigrasi diketahui, EJN masuk ke Indonesia melalui Bandara International Soekarno Hatta pada 21 Maret 2026. Kemudian ED masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Keduanya masuk dengan izin tinggal kunjungan (TK) dan diduga menyalahgunakannya untuk kegiatan melanggar hukum. Sedangkan AR juga memegang ITK dan masuk ke Indonesia pada 22 April lalu.

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Sakti menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma di Indonesia. Imigrasi, dia berujar, memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku dan memberi dampak positif selama berada di Indonesia.




(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads