
Catatan atas Perubahan Prolegnas Prioritas 2020
Banyak pihak menyayangkan RUU yang dianggap bisa memenuhi kebutuhan hukum masyarakat malah dihapus dalam Perubahan Prolegnas Prioritas 2020.
Banyak pihak menyayangkan RUU yang dianggap bisa memenuhi kebutuhan hukum masyarakat malah dihapus dalam Perubahan Prolegnas Prioritas 2020.
Baleg DPR RI mengevaluasi Prolegnas prioritas 2020. Tak hanya RUU P-KS, ada sejumlah RUU yang juga diusulkan untuk ditarik dari Prolegnas prioritas 2020.
Ketua DPR Setya Novanto meminta agar tiga RUU yang ditetapkan menjadi Prolegnas 2017 segera diselesaikan pembahasannya.
Hal ini sebagai upaya DPR dan pemerintah untuk mengefektifkan kinerja dalam pembuatan undang-undang.
Pemerintah melalui Menkum HAM Yasonna Laoly mengusulkan 5 RUU masuk ke Prolegnas 2016. DPR mengusulkan jumlah yang sama.
Badan Legislasi (Baleg) DPR rapat membahas perubahan Prolegnas 2016 bersama Menkum HAM Yasonna Laoly. DPR mengusulkan 5 UU baru masuk Prolegnas 2016.
Setelah Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra di DPR, hari ini sejumlah aktivis anti korupsi menyuarakan hal yang sama: cabut revisi UU KPK dari prolegnas.
Revisi UU Terorisme sudah masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2016 sebagai usulan pemerintah. DPR pun dalam posisi menunggu draf dari pemerintah.
DPR dan pemerintah sepakat revisi UU KPK hanya sebatas 4 poin, yakni; dewan pengawas, SP3, penyadapan dan penyidik independen.
Meski ditolak Fraksi Gerindra, paripurna DPR siang ini tetap mengesahkan revisi UU KPK masuk menjadi prolegnas 2016.