
Siap-siap! DJP Mau Sebar 'Surat Cinta' Ajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
DJP akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai untuk mengajak wajib pajak (WP) ikut program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II.
DJP akan mengirimkan 'surat cinta' alias informasi berantai untuk mengajak wajib pajak (WP) ikut program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II.
Ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan hingga pukul 15.00 WIB sudah ada 326 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II.
Pemerintah menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Tahun depan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan digelar hingga 30 Juni 2022 mendatang. Siapa saja yang boleh ikut?
Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty jilid II bisa mengikuti PPS dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta.
"Saya mohon pemahaman pemerintah ini dimaknai bukan tax amnesty yang kedua, tapi murni program pengungkapan sukarela,"
Program pengungkapan sukarela disebut berbeda dengan tax amnesty. Apa perbedaannya? Apa saja fasilitas yang bisa dimanfaatkan wajib pajak?