
Tax Amnesty II Berakhir, Pengusaha Harap Pemerintah Transparan Soal Pajak
Pemerintah secara resmi telah menutup Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II periode 1 Januari-30 Juni 2022 dan kantongi Rp 61,01 triliun.
Pemerintah secara resmi telah menutup Program Pengungkapan Sukarela alias tax amnesty jilid II periode 1 Januari-30 Juni 2022 dan kantongi Rp 61,01 triliun.
"Evaluasi dari sudut pandang sistem tidak ada masalah, walaupun kami monitoring bahwa hacker bertebaran di mana-mana rupanya,"
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II berakhir hari ini 30 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.
Banyak kekhawatiran masyarakat jika mengikuti tax amnesty jilid II akan dipajaki terus. DJP Kementerian Keuangan buka suara.
Wajib pajak yang mau berpartisipasi pada PPS masih bisa mendaftarkan diri sampai pukul 23.59 WIB malam ini.
DJP Kemenkeu mengimbau wajib pajak agar segera mengikuti tax amnesty jilid II. Jika melewatkan, ada sanksi berat menanti jika ditemukan harta belum dilaporkan.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II tersisa 2 hari lagi dari batas akhir 30 Juni 2022.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan membuka sosialisasi di Gedung Transmedia pada 22 Juni 2022 pukul 09.00-15.00 WIB.
Harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) dalam program Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 23,54 triliun.
Jelang berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, banyak wajib pajak (WP) yang ikut kesempatan ini.