
Tax Amnesty Jilid II Ditutup Bulan Depan, Negara Kantongi Rp 8,28 T
Realisasi sementara tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 8,28 triliun.
Realisasi sementara tercatat harta yang berhasil dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 8,28 triliun.
Sebanyak 41.931 wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II. Harta yang dikantongi negara lewat pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 8,14 triliun.
Wajib pajak yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 diimbau segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.
Pemerintah akan menerbitkan dua jenis SUN untuk transaksi private placement periode Februari 2022 untuk penempatan dana tax amnesty jilid II.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan selama 42 hari. Selama itu harta yang berhasil dikantongi negara lewat PPh mencapai Rp 1,34 triliun.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berjalan selama 42 hari sejak dimulai 1 Januari 2022. Harta yang berhasil dikantongi negara mencapai Rp 1,34 triliun.
Besaran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II mencapai Rp 1,10 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS).
Tax amnesty Jilid II kali ini dinamakan dengan Program Pengungkapan Sukarela.
Sebanyak 2.458 wajib pajak ikut tax amnesty jilid II. Hingga 10 Januari, program ini telah mengungkap pajak tersembunyi sebesar Rp 1,16 triliun.