detikFinanceSabtu, 05 Jul 2025 08:00 WIB
Cara Cek Apakah Dapat Bantuan PKH atau Tidak
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan pada 2025.
detikFinanceSabtu, 05 Jul 2025 08:00 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan pada 2025.
detikSumbagselKamis, 03 Jul 2025 05:30 WIB
Pencairan bansos PKH tahap 3 untuk Juli-September 2025 telah dimulai. Cek status penerima dan cara pencairan melalui link resmi Kemensos.
detikSulselRabu, 02 Jul 2025 16:18 WIB
Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2025 bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website atau aplikasi Kemensos. Ikuti langkah-langkah mudahnya di sini!
detikFinanceRabu, 02 Jul 2025 06:00 WIB
Kemensos cabut 1,9 juta KPM dari penerima bansos 2025. Masyarakat dapat perbarui data DTKS untuk mencegah pencabutan. Cek dan daftar bansos dengan mudah.
detikFinanceSelasa, 01 Jul 2025 10:00 WIB
Pemerintah terus mencairkan berbagai bansos seperti PKH, BPNT, dan BSU. Artikel ini menjelaskan syarat dan cara pendaftaran untuk penerima bansos tersebut.
detikFinanceSabtu, 28 Jun 2025 12:00 WIB
Pemerintah salurkan BLT melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu rumah tangga dan kategori lainnya. Cek syarat dan cara pendaftaran bantuan di sini.
detikFinanceSabtu, 28 Jun 2025 06:00 WIB
Kemensos mencairkan bansos PKH dan BPNT untuk 16,5 juta KPM. Cek penerima bansos dan besaran dana melalui situs resmi Kemensos. Ketahui kendala penyaluran.
detikFinanceKamis, 26 Jun 2025 06:00 WIB
Kemensos cabut 1,9 juta KPM dari bansos PKH dan BPNT setelah verifikasi. Penerima baru dapat mendaftar melalui aplikasi "Cek Bansos".
detikSumbagselSabtu, 21 Jun 2025 21:30 WIB
Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 memberikan bantuan tunai bersyarat kepada 8 kategori penerima. Cek cara dan kategori penerima bansos PKH di sini.
detikNewsRabu, 18 Jun 2025 16:33 WIB
Kini, ada komponen atau penerima baru bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023.