detikJatimKamis, 26 Feb 2026 09:30 WIB
Rangkap Jabatan Guru Honorer di Probolinggo Berujung Ditahan 20 Hari
Guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan tersangka korupsi karena rangkap jabatan. Kasusnya dihentikan setelah kerugian negara dipulihkan.












































