
Ancaman Hukuman Rendah, Abah Grandong Pemakan Kucing Tak Bisa Ditahan
Abah Grandong dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Abah Grandong dijerat Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Abah Grandong masih dalam perjalanan ke Polres Jakarta Pusat. Polisi berharap Abah Grandong menepati janjinya untuk menyerahkan diri.
Perilaku makan kucing seperti Abah Grandong bisa mengindikasikan gangguan jiwa atau emosional. Hal ini hanya bisa ditentukan lewat pemeriksaan yang menyeluruh.
Perilaku makan kucing hidup-hidup bisa dilatari keinginan show off dari pelakunya. Dampak yang diharapkan timbul adalah rasa dikagumi, dihargai, dan diterima.
"Saya kira nggak ada orang Islam makan kucing," ujar Din Syamsuddin soal heboh Abah Grandong makan kucing hidup-hidup.
Polisi masih mencari Abah Grandong yang makan kucing hidup-hidup. Perilaku ini bisa dilatari gangguan mental hingga emosional yang perlu penanganan berbeda.
Abah Grandong sudah dicari polisi ke rumahnya di Rangkasbitung, Banten, tetapi dia tidak ada di sana. Pencarian masih dilanjutkan.
Aksi Abah Grandong membuat geger warga. Belakangan terungkap, aksinya itu ternyata hanya untuk membuat pedagang takut.
Dude Harlino ikut berkomentar soal Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Abah Grandong diketahui tinggal di Rangkasbitung, Banten. Dia diduga lari ke sana.