
Pemeriksaan Selesai, Abah Grandong Pemakan Kucing Dipastikan Tak Ditahan
Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Grandong dikenakan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya 9 bulan penjara.
Kondisi Grandong menurun karena tidak makan selama beberapa hari. Polisi membawanya ke RS Polri untuk diperiksa kesehatannya.
Abah Grandong akhirnya menampakkan diri. Setelah dicari selama berhari-hari, pria pemakan kucing hidup-hidup itu mendatangi Polres Jakarta Pusat.
Grandong baru tahu dia makan kucing setelah videonya viral. Setelah itu, dia tidak makan berhari-hari hingga jatuh sakit.
Polisi menyebut Abah Grandong mematikan kucing sebelum memakannya hidup-hidup. Namun pria bernama asli Sanca itu mematikan kucing malang itu dengan sadis.
Kepada polisi, Grandong mengaku saat itu tidak menyadari telah memakan seekor kucing. Grandong mengaku spontan dan mengira kucing itu adalah kelinci.
Dari pemeriksaan itu, terungkap nama asli Abah Grandong yang ternyata adalah Sanca berusia 69 tahun.
Abah Grandong ditetapkan sebagai tersangka kasus memakan kucing-hidup-hidup. Saat ini dia masih diperiksa.
Sebelumnya keluarga menyebut Abah Grandong sering melakukan hal aneh hingga kerasukan karena dia 'ngelmu'.
Polisi akan mengobservasi Grandong ke RS Polri untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.