
Di Sidang, MK Beri Harapan Bisa Ubah Presidential Threshold Jadi 0%
MK memberi harapan bisa mengubah presidential threshold dari 20 persen menjadi nol persen. Namun MK meminta syarat. Apa itu?
MK memberi harapan bisa mengubah presidential threshold dari 20 persen menjadi nol persen. Namun MK meminta syarat. Apa itu?
Asa Fahira Idris agar presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen menemui jalan buntu di MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan presidential threshold 20 persen Kamis (24/2). Putusan tersebut akan dibacakan atas gugatan 6 pihak.
MK akan memutuskan nasib presidential threshold 20 persen pada Kamis, 24 Februari ini. Para pemohon dari Gatot Nurmantyo hingga anggota DPD RI.
DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review (Uji Materi) terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Ummat menyatakan presidential threshold mengganjal pihaknya mengusung sendiri calon presidennya sehingga meminta syarat presidential threshold diubah.
Penggugat menilai seharusnya MK bisa membatalkan presidential threshold (PT) 20% menjadi 0%. Sebab, MK menyatakan PT adalah open legal policy.
Gelombang pengujian UU Pemilu terus berdatangan. Salah satunya diajukan oleh 27 WNI yang tersebar di 12 negara. Mereka mengikuti sidang di negara masing-masing.
Penggugat presidential threshold agar menjadi 0% terus berdatangan ke MK. Terbaru, 4 orang ikut menggugat peraturan tersebut sehingga total menjadi 48 orang.
Penghapusan presidential threshold bukan merupakan langkah efektif mencegah polarisasi, justru akan memperlemah komitmen penguatan sistem presidensial.