
Reaksi LaNyalla Usai Judicial Review Presidential Threshold Ditolak MK
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.
Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai hal itu adalah kemenangan sementara oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.
MK berkali-kali menerima gugatan judicial review terkait presidential threshold. Sampai saat ini, belum ada satu pun gugatan yang dikabulkan oleh MK.
"Kami sangat merasakan sekali nuansa kecemasan publik atau kondisi batin publik yang sangat tertekan seiring dengan semakin mencoloknya peran oligarki."
MK memberi harapan bisa mengubah presidential threshold dari 20 persen menjadi nol persen. Namun MK meminta syarat. Apa itu?
Asa Fahira Idris agar presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen menemui jalan buntu di MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan presidential threshold 20 persen Kamis (24/2). Putusan tersebut akan dibacakan atas gugatan 6 pihak.
MK akan memutuskan nasib presidential threshold 20 persen pada Kamis, 24 Februari ini. Para pemohon dari Gatot Nurmantyo hingga anggota DPD RI.
DPD RI secara kelembagaan akan mengajukan judicial review (Uji Materi) terkait Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Ummat menyatakan presidential threshold mengganjal pihaknya mengusung sendiri calon presidennya sehingga meminta syarat presidential threshold diubah.
Penggugat menilai seharusnya MK bisa membatalkan presidential threshold (PT) 20% menjadi 0%. Sebab, MK menyatakan PT adalah open legal policy.