detikFinanceSabtu, 04 Apr 2020 20:00 WIB
Ini Kebijakan OJK soal 'Libur' Bayar Premi Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus untuk perusahaan asuransi. Stimulus ini diberikan sebagai bentuk keringanan karena penyebaran corona.










































