
Kasus Premanisme Proyek di PT PIER Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tiga tersangka pemerasan proyek di PT PIER dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Proses persidangan segera dimulai.
Tiga tersangka pemerasan proyek di PT PIER dilimpahkan ke Kejaksaan. Mereka terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Proses persidangan segera dimulai.
Polres Pasuruan Kota menangkap 3 preman yang memalak investor di PT PIER. Tindakan ini diharapkan menjaga iklim investasi yang kondusif.
Polisi menyelidiki aksi pemalakan di lokasi proyek di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, yang viral di media sosial. Pelaku diduga merupakan anggota ormas.