Berkas perkara dugaan tindak pidana pemerasan kegiatan proyek di kawasan PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) memasuki babak baru. Tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21. Penyidik Polres Pasuruan Kota menyerahkan tersangka yakni AF (50), S (60) dan FF (40), warga Kecamatan Kraton dan Rembang dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Penyidik Polres Pasuruan Kota telah melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kini, ketiga tersangka tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangil," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Minggu (15/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Terkait upaya hukum dari pihak kuasa hukum tersangka, baik melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maupun praperadilan, Choirul menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Namun demikian, kami juga tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi membekuk tiga pelaku pemalakan investor di PT PIER dan menyita uang jutaan rupiah pada awal April 2025.
Peristiwa bermula ketika pihak investor merasa terganggu oleh kehadiran sejumlah individu yang datang ke lokasi proyek dan melakukan intimidasi, untuk memperoleh sejumlah uang. Selain menghambat kelancaran pekerjaan, para pelaku juga diduga melakukan pemerasan secara langsung terhadap pihak investor.
(ihc/auh)