
Gilang Predator Fetish Pocong Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Gilang predator fetish pocong divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Gilang terbukti melanggar pasal tentang UU ITE, Perlindungan Anak, dan Asusila.
Gilang predator fetish pocong divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Gilang terbukti melanggar pasal tentang UU ITE, Perlindungan Anak, dan Asusila.
Gilang predator fetish pocong dituntut pidana 8 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan karena Gilang telah terbukti melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak.
Kehebohan kasus Gilang Predator Fetish Pocong sampailah ke ruang pengadilan. Dalam sidang yag digelar tertutup, Gilang didakwa dengan 3 pasal.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong akan menjalani sidang perdana hari in di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno.
Berkas Gilang si predator fetish pocong dinyatakan lengkap (P21). Saat ini kasus Gilang dan sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak.