
Gilang Predator Fetish Pocong Dituntut 8 Tahun Penjara
Gilang predator fetish pocong dituntut pidana 8 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan karena Gilang telah terbukti melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak.
Gilang predator fetish pocong dituntut pidana 8 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan karena Gilang telah terbukti melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak.
Kehebohan kasus Gilang Predator Fetish Pocong sampailah ke ruang pengadilan. Dalam sidang yag digelar tertutup, Gilang didakwa dengan 3 pasal.
Sidang dakwaan Gilang predator fetish pocong digelar secara teleconference dan tertutup. Dalam sidang tersebut Gilang didakwa oleh jaksa dengan tiga pasal.
Sidang Gilang, predator fetish pocong digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang dipimpin hakim ketua Khudaini ini berlangsung secara tertutup.
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong akan menjalani sidang perdana hari in di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno.
Berkas Gilang si predator fetish pocong dinyatakan lengkap (P21). Saat ini kasus Gilang dan sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak.
Kejari Tanjung Perak dan polisi menambahkan pasal pelecehan seksual terhadap Gilang si predator fetish pocong. Penambahan dilakukan karena ditemukan fakta baru.
Berkas Gilang si predator fetish pocong bakal rampung. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tengah merampungkan kekurangannya.
Gilang di predator fetish pocong telah diamankan. Kini Gilang telah berurusan dengan hukum. Ia sudah diperiksa dan diproses hukum.
Gilang si predator fetish pocong telah dibawa ke psikiater di RS Bhayangkara Polda Jatim. Pemeriksaan dilakukan untuk mengobservasi kejiwaan Gilang.