detikFinanceRabu, 06 Apr 2022 16:33 WIB
Fantastis! Potensi Penerimaan Negara dari Pajak Kripto Bisa Capai Rp 1 T
Kemenkeu resmi mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Pajak yang dikenakan yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).












































