detikFinanceJumat, 03 Jan 2025 17:30 WIB
Deretan Kendaraan Air yang Kena PPN 12 Persen
Kendaraan air juga terdampak pajak penambahan nilai 12 %. Kendaraan air yang kena PPN 12% itu meliputi kapal pesiar, feri, ekskursi, yatch hingga speedboat.











































