Barang yang akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% sejak 1 Januari 2025 telah diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Mobil sebagai kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) masuk dalam kategori objek barang mewah yang kena PPN 12%. Jenis apa aja sih?
Sri Mulyani dalam presentasi jelang pergantian tahun menegaskan barang dan jasa yang kena PPN 12% ditetapkan sangat terbatas. Ini merujuk pada PMK Nomor 15 Tahun 2023 mengenai barang-jasa yang dikategorikan mewah dan terkena PPNBM.
Sri Mulyani lantas mengurai barang-barang apa saja yang masuk kategori itu. Di antaranya kelompok hunian mewah seperti rumah besar, kondominium, apartemen, town house seharga jual Rp 30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara, pesawat udara termasuk helikopter, peluru senjata api dan senjata api lainnya juga termasuk objek PPN 12%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum seperti pesiar dan yacht itu kena 12 persen, dan kendaraan bermotor yang sudah kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, yang lain tidak," terang Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dilansir dari detikOto, Kamis (2/1/2025).
Mengacu pada pernyataan Sri Mulyani itu, kendaraan bermotor termasuk mobil yang kena PPN 12% adalah mobil yang telah menjadi objek PPnBM yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jadi, apakah mobil jenis Low Cost Green Car atau LCGC termasuk sebagai barang mewah yang kena PPN 12%?
Mobil yang Kena PPN 12%
LCGC dan Jenis Lainnya
Bila mengacu pada Permenkeu 141/PMK.010/2021, sebenarnya hampir semua model mobil telah dikenai PPnBM. Dengan demikian, mobil jenis LCGC turut dikenai PPnBM dengan besaran yang berbeda sesuai dengan emisi yang dihasilkan dan secara otomatis menjadi objek PPN 12%.
Berdasarkan aturan tersebut, LCGC dikenai PPnBM sebesar 3%. Sementara, model di luar LCGC, besaran PPnBM-nya berbeda tergantung dari emisi gas buang yang dihasilkan.
Tapi ada mobil yang tergolong mewah tapi PPnBM-nya 0%. Yakni battery electric vehicles atau mobil listrik berbasis baterai. Dalam aturan tersebut mobil yang memanfaatkan daya penuh dari baterai tidak dikenai PPnBM.
"Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0 persen (15% x 0%) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles atau fuel cell electric vehicles," demikian bunyi pasal 16 PMK tersebut.
Insentif untuk Mobil Listrik dan Hybrid
Kabar baik di tengah kenaikan PPN 12% untuk barang mewah adalah pemberian stimulus untuk kendaraan ramah lingkungan. Pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik berbasis baterai, baik itu full BEV maupun hybrid.
"Dan insentif lain untuk kendaraan bermotor listrik, kendaraan hybrid dan PPN untuk pembelian rumah yang selama ini sudah kita umumkan yaitu dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
Insentif yang diberikan pemerintah tersebut berupa PPnBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP), di mana yang terbaru diberikan pada mobil hybrid. Aturan itu menyatakan kalau PPnBM mobil hybrid ditanggung pemerintah sebesar 3%.
Insentif lain yang juga diberikan adalah PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD). Selain itu ada juga PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%. Mobil-mobil listrik CBU juga mendapatkan pembebasan bea masuk impor.
Artikel ini sudah tayang di detikOto. Simak selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)