
Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Pemerintah menetapkan pembelian emas batangan melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion dikenakan PPh sebesar 0,25%.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi UMKM yang berakhir di tahun 2024, diperpanjang satu tahun hingga 2025.
Pemerintah Indonesia akan umumkan perpanjangan PPh final 0,5% untuk UMKM pada 16 Desember. Juga akan ada kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.
Pemerintah diminta perpanjang tarif pajak 0,5% untuk UMKM hingga 2025.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman akan usulkan perpanjangan fasilitas PPh 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar hingga akhir 2024.