
Kian Bertambah Rekening ACT Dibekukan hingga Ratusan
PPATK terus membekukan beberapa rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah rekeningnya bahkan sampai ratusan.
PPATK terus membekukan beberapa rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah rekeningnya bahkan sampai ratusan.
PPATK blokir rekening ACT sejak Rabu (6/7/2022) silam. Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.
PPATK membekukan transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT. Jumlah itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan.
ACT merespons terkait langkah PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama yayasan tersebut.