
Diprotes Pelaku Industri, Kominfo Perpanjang 5 RPM Sampai 31 Maret 2021
Setelah diprotes para pelaku industri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memperpanjang kelima Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Setelah diprotes para pelaku industri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memperpanjang kelima Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
Singkatnya waktu konsultasi publik terhadap RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dikeluarkan Ditjen PPI Kominfo menjadi sorotan.
Pelaku industri telekomunikasi mengeluhkan waktu konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang cuma 3 hari.
RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika dikritik karena waktu konsultasi publik yang terlalu singkat.
PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran sudah terbit. PP Postelsiar ini permudah operator seluler untuk merger atau akuisisi?
Setelah UU 11 tahun 2021 Cipta Kerja dan aturan turunannya selesai, kini Kementrian bertugas membuat peraturan teknis dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM).
PP Postelsiar bisa memberikan kewenangan pada Kemenkominfo untuk mewajibkan penyelenggara layanan OTT bekerja sama dengan operator telekomunikasi.
Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala merespon positif PP no. 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, meski menurutnya kehadiran peraturan tersebut cukup terlambat.
PP Postelsiar dinilai memberikan kebebasan bagi para pemain Over The Top (OTT) asing melenggang berbisnis di Indonesia.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menyoroti PP Postelsiar ini belum tegas terhadap pemain Over The Top (OTT) asing.