
Babak Baru Lahan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tuntut PPKGBK Bayar Rp 28 Triliun
Kisruh sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno masih terus berlanjut. Pihak Pontjo Sutowo menuntut PPKGBK secara perdata.
Kisruh sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno masih terus berlanjut. Pihak Pontjo Sutowo menuntut PPKGBK secara perdata.
Pemerintah meminta agar pihak PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, legowo untuk pergi dari kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK)
PT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terhadap PPKGBK ke PN Jakarta Pusat atas perkara sengketa Hotel Sultan, salah satunya ganti rugi Rp 28 T.
PPKGBK menyebut perusahaan Pontjo Sutowo tak pernah mengajukan perpanjangan HGB yang ditempati Hotel Sultan.
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo terhadap PPKGBK soal proses pengosongan Hotel Sultan lanjut ke tahap mediasi.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat PPKGBK, Mensesneg, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sidang Pontjo Sutowo Vs Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco lanjut mediasi.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu meminta ganti rugi Rp 28 triliun kepada PPPKGBK.
Sidang perdata kasus pengosongan Hotel Sultan Gelora Bung Karno (GBK) bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.