Sejumlah akses menuju Hotel Sultan masih dipagari bahkan ada yang dibeton. Terkait hal tersebut, pihak PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, pengelola Hotel Sultan pun buka suara.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pihaknya akan meminta pengadilan untuk membongkar pagar maupun beton yang menghalangi akses masuk pengunjung ke Hotel Sultan.
"Kami akan meminta izin dulu kepada pengadilan, karena ini kan sudah perkara kan. Kami minta pengadilan," ujarnya saat dihubungi wartawan melalui telepon belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengatakan, pihaknya memiliki rencana untuk membongkar penghalang akses masuk Hotel Sultan dalam waktu dekat ini. Namun, harus menunggu jawaban dari pengadilan.
"Sekarang kita ajukan. (Kapan jawaban dari pengadilan?) kita nggak tahu, kita kan mohon ke pengadilan, biasalah standard," tuturnya.
Hamdan menilai, seharusnya putusan provisi pengadilan harus dilakukan yaitu posisi hotel tidak boleh diganggu gugat, seperti memasang pagar beton hingga menembok akses masuk ke dalam Hotel Sultan.
"Nggak boleh nggak boleh (digusur), nggak boleh juga dipagari nggak boleh, kami sedang minta bahwa itu (putusan provisi) dilaksanakan. Tidak boleh digusur tidak boleh juga dipagari, nggak boleh ditembok-tembok. Bagian dari putusan provisi, nah itu masih tetap berlaku," tuturnya.
Sebagai informasi, sejumlah akses masuk ke Hotel Sultan sudah ditutup sejak setahun yang lalu oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Beberapa akses jalan masuk yang ditutup adalah akses jalan dari Jalan Gatot Subroto dan dari pintu 8 Gelora Bung Karno.
Beberapa bagian akses masuk juga dipasang plang yang bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Republik Indonesia". Ada juga bagian pintu masuk yang ditutup oleh beton.
Pada September 2023, Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners mengungkapkan alasan penutupan akses masuk Hotel Sultan. Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah mengatakan, akses jalan masuk Hotel Sultan tidak termasuk dalam HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, melainkan dari perjanjian lainnya. Perjanjian itu, kata Chandra, sudah berakhir sejak 2018 silam.
"Ada perjanjian lain antara PPKGBK dan Indobuildco untuk penggunaan akses jalan masuk melalui yang kita sebut jalur 5. Itu masuknya itu kalau dari Jalan Jenderal Sudirman itu sebelah Semanggi, sebelah kiri, nah itu tidak masuk HGB 26 HGB 27," tuturnya, Jumat (29/9/2023) lalu.
"Jalan di samping JCC, itu juga nggak masuk (HGB) 26-27. Itu perjanjian terpisah. Perjanjian itu sudah berakhir," pungkasnya.
(abr/abr)