Gugatan Terkait Hotel Sultan Ditolak, Kubu Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi

Gugatan Terkait Hotel Sultan Ditolak, Kubu Pontjo Sutowo Ajukan Kasasi

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 24 Sep 2024 10:59 WIB
Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Hotel Sultan Foto: Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sempat menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dinyatakan ditolak pada 24 Juni 2024. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," tulis putusan amar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait putusan tersebut, pihak Pontjo Sutowo mengajukan kasasi pada 20 September 2024. Dalam kasasi tersebut, PT Indobuildco kembali menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan dalam gugatan yang diajukan di PN Jakpus belum bisa memutuskan pokok perkara, baru masalah pihak saja. Pihak pengadilan menilai ada kekurangan pihak yang tidak diajukan padahal seharusnya diajukan, yaitu Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

"Menurut kami tidak kurang pihak karena itu kamu banding dan sekarang kasasi. Tetapi yang prinsip satu hal, putusan provisi yang dikeluarkan oleh PN Pusat masih tetap berlaku. Artinya itu posisi (hotel) tidak boleh diganggu gugat," katanya ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

Hamdan menuturkan, maksud tidak boleh diganggu gugat tersebut ialah kawasan Hotel Sultan tidak boleh digusur, dipagari, maupun dibangun tembok.

"Nggak boleh nggak boleh (digusur), nggak boleh juga dipagari, nggak boleh. Kami sedang minta bahwa itu (putusan provisi) dilaksanakan. Tidak boleh digusur, tidak boleh juga dipagari, nggak boleh ditembok-tembok," paparnya.

Tak hanya di PN Jakpus, pihaknya juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat). Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) kemarin.

"Itu kita masih kasasi, masih kita ajukan permohonan kasasi. Nanti kita lihat setelah kasasi gimana, kita ada upaya hukum lagi, lagi kita siapkan," pungkasnya.

Sebelumnya pada Oktober 2023, PT Indobuildco menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke PN Jakpus.

Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Berikut ini petitumnya:

1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Sertifikat HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora secara sah.
4. Menyatakan pembaruan hak atas HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sah menurut hukum.

Sementara itu, pada Jumat (1/12/2023) lalu, PT Indobuildco sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta terkait perizinan Hotel Sultan. Namun, gugatan tersebut ditolak PTUN Jakarta.




(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads