
Vonis Berat 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja Semeru
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
PN Lumajang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus ladang ganja terbesar di Gunung Semeru. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Tiga terdakwa kasus ganja di Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Hakim menilai penanaman ganja terorganisir dan melawan hukum.
Seorang pria berinisial RH warga Lumajang harus berurusan dengan polisi. Itu setelah menjual 4 unit motor yang masih proses pembayaran secara kredit.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang dan TNI melakukan patroli di eks ladang ganja TNBTS. Begini hasil penelusurannya.
Polres Lumajang amankan 6 tersangka kasus ladang ganja di TNBTS. Satu orang masih buron. Ladang ditemukan di desa Argosari seluas 1 hektar.
Seorang guru honorer ditangkap setelah mencuri pikap untuk membayar utang judi online. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Polres Lumajang musnahkan 1.072 botol miras hasil razia selama 8 hari. Tindakan ini untuk menciptakan kondisi aman menjelang perayaan tahun baru.
Sebanyak 47.169 batang tanaman ganja yang diamankan dari lereng Gunung Semeru dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar
Heboh penemuan ladang berisi ratusan tanaman ganja ditemukan di lereng Gunung Semeru, Lumajang. Dua pelaku terkait tanaman ganja ini pun diamankan polisi.
Polres Lumajang melakukan sterilisasi KPU menggunakan metal detector untuk memastikan keamanan dan kelancaran pendaftaran Pilbup Lumajang 2024