detikNewsRabu, 15 Des 2021 06:21 WIB
Bui Bagi Bripka Ismail yang Divonis Bersalah Hamili Istri Napi
Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.










































