
Bui Bagi Bripka Ismail yang Divonis Bersalah Hamili Istri Napi
Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.
Bripka Ismail divonis bersalah melakukan perselingkuhan dengan istri seorang narapidana. Atas perbuatannya itu, Ismail dijatuhi hukuman 21 hari kurungan.
Bripka Ismail atau IS (39) bikin heboh karena kasus menghamili istri narapidana. Bripka Ismail menyampaikan permintaan maaf lewat pengacaranya.
Polda Sumsel membeberkan bukti bahwa anggota Polres Lahat yakni Bripka IS alias Ismail (39) dan istri dari narapidana FP, IN alias Inka, berpacaran.
Anggota Polres Lahat yakni Bripka IS alias Ismail (39) terbukti melanggar etika kepolisian lantaran menghamili istri narapidana, IN.
Polda Sumsel resmi memberikan sanksi disiplin ke Bripka IS karena menjalin hubungan dengan wanita lain istri napi, IN (20), padahal sudah memiliki istri sah.